Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Baca Juga:  DJP Jatim II Kukuhkan 474 Relawan Pajak, Perkuat Layanan Asistensi WP Lapor SPT di djponline.pajak.go.id

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:  Kepala Daerah Terpilih Kota Malang Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri, Siap Dilantik
Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Sirkular Banyuwangi Kembali Dapat Dukungan dari Dunia Internasional

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur, untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini. (*)