Cegah Penyebaran PMK, Barantin Gagalkan Pengiriman 19 Ekor Kambing ke Bali
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan upaya pengiriman 19 ekor kambing dari Lumajang yang akan dilalulintaskan ke Singaraja, Bali.
Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur menegaskan, Jawa Timur termasuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK). Hewan rentan PMK (HRP) dari zona merah ketika akan dilalulintaskan ke zona kuning harus memenuhi persyaratan lebih ketat.
“Pencegahan penyebaran PMK terus kami lakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sesuai instruksi Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean. Pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK harus terus ditingkatkan untuk mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas. Jatim merupakan zona merah PMK, sedangkan Bali zona kuning. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila akan melalulintaskan,” ujar Hari, Sabtu (15/2/2025).
Hewan rentan PMK, Hari menjelaskan, dapat dilalulintaskan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pelaku usaha dan masyarakat diimbau untuk selalu lapor karantina sebelum melalulintaskan HRP.
Adapun persyaratannya ketika akan melalulintaskan HRP dari zona merah ke zona kuning, yakni pertama mulai dari dilakukan vaksinasi PMK atau sudah dilakukan minimal dua kali vaksinasi PMK daerah asal 6 bulan sebelum dilalulintaskan.
Kedua, masa karantina selama 14 hari di tempat pengeluaran atau dapat dipercepat dengan hasil uji laboratorium. Ketiga, pemeriksaan laboratorium menggunakan Elisa NSP dengan pengambilan sampel 100 persen atau metode RT-PCR dengan pengambilan sampel melalui random sampling prevelensi 10 persen.
Keempat, HRP dengan hasil uji laboratorium positif maka dilanjutkan dengan uji PCR menggunakan sampel dari Probang atau SWAB dari seluruh area mulut. Sementara, bila hasil uji laboratorium negatif dilanjutkan dengan pengasingan dan pengamatan sampai 14 hari.
Kelima, HRP dan alat angkut dilakukan disinfeksi. Setelah tiba di tempat pemasukan, dilakukan tindakan karantina hewan berupa pengasingan dan pengamatan 14 hari. Kemudian HRP dan alat angkut pun harus dilakukan disinfeksi kembali.
Petugas Karantina Jawa Timur menyosialisasikan surat edaran dan memberikan edukasi kepada pemilik kambing untuk memenuhi persyaratan lalu lintas, khususnya untuk HRP.
“Kami buatkan berita acara wawancara dan memberikan edukasi supaya pemilik tidak mengulanginya kembali,” kata Fitri Hidayati Penanggung Jawab Satpel Ketapang secara terpisah.
Fitri menjelaskan penggagalan ini dilakukan pada saat kegiatan pengawasan rutin, Jumat (14/2/2025) sore, di pintu masuk Pelabuhan ASDP Banyuwangi-Ketapang. Dalam rangka kewaspadaan penyebaran PMK di wilayah Jawa Timur sesuai SE Kepala Barantin No. 38 Tahun 2025.
“Petugas karantina menghentikan pikap yang ditutup terpal rapi dan mencurigakan. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut berisi sembilan belas ekor kambing betina tanpa sertifikat karantina. Menutup kendaraan dengan terpal rapi merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Selanjutnya sopir sekaligus pemilik kambing dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya,” jelas Fitri secara terpisah.
“Pemilik mengetahui melalulintaskan kambing wajib melapor Karantina. Namun, pemilik kesulitan dalam memenuhi dokumen persyaratan, sehingga nekat melalulintaskan tanpa sertifikat karantina dan dokumen persyaratan lainnya, seperti sertifikat veteriner dari dinas terkait,” pungkasnya. (sat)