KAI Daop 8 dan Kejari Surabaya Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini dilakukan Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo dan Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya SH MH di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya, Senin (10/2/2025).
Wisnu mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya, dalam hal penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk meningkatkan akuntabilitas.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya. Kami berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan, kerja sama ini akan meliputi penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Selain itu, pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran aset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data, informasi, konsultasi dalam mendukung penegakan hukum, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap juga merupakan ruang lingkup dari perjanjian ini,” jelasnya.
Wisnu mengakui, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Sehingga, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif.
“Harapannya, segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum, pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya dengan prinsip good corporate governance (GCG),” ungkapnya.
Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk saling mendukung dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman.
“Kami sangat menghargai kerja sama ini dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, yang akan menjadi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya,” terangnya.
“Semoga dengan adanya kerja sama ini, kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta dapat mewujudkan Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi,” pungkas Wisnu. (aci)