Berita Sidoarjo
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Bijak Bermedsos dan Risiko Bullying di SMPN 1 Prambon
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo konsisten memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan media sosial dan tindak perundungan (bullying) di kalangan pelajar.
Kali ini hal tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami di SMP Negeri 1 Prambon, Jumat (24/1/2025).
Iptu Utun menyampaikan, pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait serius dalam menangani sejumlah kasus penyalahgunaan medsos, pornografi, bullying kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Bagi para pelajar tugas kalian adalah rajinlah menuntut ilmu serta patuh kepada orangtua dan guru. Jangan sampai mudah terpengaruh hal-hal yang negatif dari media sosial juga pergaulan bebas, sebab bagi pelanggar tentu akan dikenai sanksi hukum. Jangan sampai ya, karena masa depan kalian masih panjang,” pesannya.
Menurutnya, sangat penting peran serta keluarga maupun lembaga pendidikan agar turut terlibat dalam pencegahan kasus serupa agar tidak terjadi. Karena perlu komitmen bersama guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat khususnya pelajar terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dalam rumah tangga maupun anak, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang didalamnya juga melibatkan stakeholder terkait,” imbuhnya.
Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, menurutnya bila ada masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, agar jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat kami imbau untuk jangan takut lapor pada polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Karena kami selalu siap memberikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan,” lanjutnya.
Kepala SMPN 1 Prambon Yekti Eriani menjelaskan, melalui kesempatan ini dapat diedukasikan ke siswa-siswi pencegahan maraknya kasus pornografi, bullying, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Hukum yang tegas memberi perlindungan kepada korban. Begitu juga hukuman yang sesuai akan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya. (sat)