Berita Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta Imbau Pengusaha Restoran Siapkan Lahan Parkir yang Memadai
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan diparkir di trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas.
“Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Selain pengusaha, para pengunjung restoran juga diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Pengunjung restoran perlu memahami, memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki,” tegas Satriadi.
Satpol PP DKI Jakarta terus bekerja sama dengan perangkat daerah terkait dan unsur wilayah untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
“Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua,” pungkas Satriadi Gunawan. (*)