Cak Udin Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Maut di Kota Batu, Minta Pemerintah Evaluasi Total Perusahaan Otobus

MALANG, SURYAKABAR.com – Anggota DPR RI Dapil Malang Raya M Hasanuddin Wahid atau Cak Udin meminta pemerintah mengevaluasi total perusahaan otobus imbas terjadinya kecelakaan maut di Kota Batu.

Legislator asal Kota Batu itu turut prihatin dan menyampaikan duka mendalam atas terjadinya kecelakaan maut yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Kecelakaan yang terjadi, Rabu (8/1/2025) malam di Jalan Imam Bonjol Kota Batu itu melibatkan bus pariwisata dengan belasan kendaraan R4 dan R2.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Bali itu diduga mengalami kegagalan fungsi pada sistem pengereman, sehingga meluncur tanpa kendali dan menabrak belasan mobil serta sepeda motor.

Baca Juga:  Kurangi Kecelakaan di Jalur Rawan, Satlantas Polresta Sidoarjo Bersama Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama

Berdasarkan keterangan Kepolisian, KIR bus pariwisata tersebut sudah tidak aktif per 15 Desember 2023. Tak hanya KIR, polisi juga menemukan surat izin angkutan bus tersebut sudah kadaluwarsa sejak April 2020.

Anggota DPR RI Dapil Malang Raya Cak Udin menyesalkan tingginya angka kecelakaan yang disebabkan human error dan ketidakpatuhan pengendara kendaraan besar seperti bus dan truk yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah daerah.

“Ini menyangkut nyawa orang. Apalagi angkutan bus yang membawa puluhan penumpang harusnya patuh aturan seperti KIR dan surat izin angkutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Menhub Dudy Apresiasi Masyarakat, Penggunaan Angkutan Umum Meningkat Selama Nataru

Pria yang juga Sekjen DPP PKB itu meminta pemerintah dalam hal ini Dishub dan Satlantas untuk proaktif mengecek izin operasional kendaraan angkutan.

“Pihak perusahaan otobus (PO) tidak boleh mengabaikan hal-hal prinsipil yang menyangkut keselamatan orang banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cak Udin juga meminta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk memperketat izin studi tour bagi pelajar yang tentunya bekerjasama dengan bus angkutan.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin Lantik 191 Prajurit Siswa Jadi Prajurit TNI AD

Dinas Pendidikan diminta membuat SOP yang diberlakukan kepada sekolah-sekolah yang hendak mengadakan studi tour. Misalnya, kata Cak Udin, meminta legalitas izin operasional dari pihak bus.

“Pihak travel atau perusahaan otobus juga harus bisa menunjukkan surat izin angkutan, KIR, dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan sehat serta layak beroperasi,” bebernya.

Baca Juga:  Tak Perlu Panik Hadapi HMPV, Pemprov DKI Imbau Terapkan 3M dan Pola Hidup Sehat

KIR adalah proses pemeriksaan berkala yang dilakukan pada kendaraan bermotor, khususnya kendaraan niaga seperti truk dan bus.

Uji KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya.

Proses ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari sistem rem, lampu, kemudi hingga kondisi umum kendaraan.

“Setidaknya dari KIR ini bisa menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi barang yang diangkut, memastikan kepatuhan hukum, mendeteksi kerusakan atau malfungsi pada kendaraan sejak dini,” jelasnya.

Ia berharap peristiwa maut di Kota Wisata Batu tidak terjadi lagi. Apalagi Batu menjadi jujukan para wisatawan se Indonesia.

“Tentu sebagai warga Kota Batu dan putera daerah Batu saya sangat terpukul dan berduka yang amat mendalam,” pungkasnya. (abs)