Kebijakan Baru PPN : Mendorong Kesejahteraan dengan Prinsip Gotong Royong

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Media Briefing terkait kebijakan terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

PMK ini secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dan mencakup pengaturan tarif PPN yang berlandaskan asas gotong royong dan keadilan.

“Kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Malang Tekankan Tiga Poin Penting di Gebyar Sadar Pajak

Pemerintah berupaya untuk menciptakan keadilan pajak, dimana mayarakat tetap mendapatkan kemudahan dengan mempertahankan tarif 11% untuk barang/jasa non mewah, sementara untuk barang/jasa mewah dikenakan tarif 12%.

Tarif PPN untuk Barang/Jasa non Mewah tetap 11%

Barang/Jasa yang dikonsumsi masyarakat umum, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% dengan cara penghitungan : 12% x 11/12 x Nilai Lain (harga jual, penggantian, atau nilai impor). Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan.

Tarif PPN untuk Barang/Jasa Mewah 12%

Barang/Jasa yang tergolong mewah (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN) akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% meliputi :
a. Bukan barang yang merupakan kebutuhan pokok;
b. Dikonsumsi masyarakat tertentu;
c. Umumnya barang dikonsumi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
d. Barang dikonsumsi untuk menunjukan status.

Baca Juga:  Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak dapat Log In ke Coretax DJP
Baca Juga:  DJP Jatim II Tandatangani Kerja Sama Inklusi Perpajakan dengan SMA-SMK di Sidoarjo

Kebijakan ini untuk mendukung asas gotong royong dengan memperlakukan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.

Dalam pengimplementasian kebijakan ini, diberlakukan masa transisi mulai 1 sampai dengan 31 Januari 2025
berlaku hanya untuk pengusaha retail yaitu PPN dihitung : 12% x 11/12 x harga jual.

Setelah masa transisi mulai 1 Februari 2025 akan berlaku penghitungan PPN : 12% x harga jual atau nilai impor.

Pengecualian Khusus

Dikecualikan dari kebijakan ini adalah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan DPP nilai lain atau PPN Besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Dengan diberlakukannya PMK 131 Tahun 2024, DJP optimistis kebijakan ini akan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.  (*)