DJP Jatim II Tandatangani Kerja Sama Inklusi Perpajakan dengan SMA-SMK di Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II menandatangani perjanjian kerja sama inklusi perpajakan dengan delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tujuh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Wilayah Sidoarjo. Penandatanganan perjanjian digelar di Aula Mojopahit Kanwil DJP Jatim II, Rabu (18/12/2024). 

Perjanjian disepakati bersama kedua pihak dalam upaya kolaboratif meningkatkan kesadaran pajak kepada
peserta didik melalui program-program pembelajaran yang diberikan di sekolah.

Acara dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin beserta Staf Kehumasannya, dan para Staf Pengajar SMA dan SMK yang ikut kerja sama ini. Selain 15 pejabat sekolah, hadir pula pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka penguatan pendidikan kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dengan materi pelajaran serta kegiatan pengajaran di sekolah khususnya di kelas,” jelas Kakanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin.

“Membangun ekosistim dan menjadikan sebagai mitra pendidik pajak yang berfokus pada inklusi kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik di sekolah,” lanjutnya menjelaskan.

Baca Juga:  Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital hingga 31 Oktober 2024 Rp 29,97 Triliun

15 Sekolah di wilayah Sidoarjo yang ikut penandatangan perjanjian kerja sama ini di antaranya SMA Negeri 1 Sidoarjo, SMA Negeri 2 Sidoarjo, SMA Negeri 3 Sidoarjo, SMA Negeri 4 Sidoarjo, SMA Negeri 1 Waru, SMA Negeri Olahraga Jawa Timur, SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo, SMA Antartika Sidoarjo, SMK Negeri 1 Sidoarjo, SMK Negeri 1 Buduran, SMK Negeri 2 Buduran, SMK Negeri 3 Buduran, SMK Antartika 1 Sidoarjo, SMK Antartika 2 Sidoarjo, SMK Sepuluh Nopember Sidoarjo.

Sekolah ini menjadi piloting kerja sama inklusi pada Kanwil DJP Jatim II, dan di tahun mendatang kerja sama ini diharapkan dapat dilakukan kepada semua sekolah menengah yang ada di wilayahnya.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Ajak Wajib Pajak Bersinergi Membangun Negeri dan Siap Manfaatkan Coretax

Kakanwil DJP Vita menjelaskan latar belakang program inklusi kesadaran pajak, agar siswa paham tentang manfaat pajak yang menjadi urat nadi pembangunan dari tahun ke tahun dalam membiayai APBN sebagaimana amanah konstitusi Pasal 23, dan 23A UUD 1945.

“Pada tahun 2024 pajak ditargetkan berperan 71%, dan dengan cukai 83% atas pendapatan yang diterima negara, sehingga perlu kesadaran dan pemahaman yang baik oleh semua lapisan masyarakat wajib pajak, termasuk
penggunaan dananya agar transparan dengan pengawalan yang baik pula oleh publik,” ujar Vita.

Inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan diberikan dengan berbagai strategi pengajaran mulai kurikulum, pembelajaran, perbukuan dalam buku ajar, buku referensi dan buku panduan guru, serta kegiatan kesiswaan/ kemahasiswaan.

Baca Juga:  Pemprov Jatim dan Pemkot Malang Kolaborasi Perkuat Pajak Daerah

Dasarnya adalah MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor PRJ-12/MK.01/2020 dan nomor 21/XII/NK/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Kesinergisan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Keuangan Negara, dan Nomor PRJ-4/MK.1/2021 dengan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang pemanfaatan video keuangan negara untuk program belajar dari rumah dalam rangka penguatan karakter ekosistem pendidikan, kebudayaan, dan keuangan negara.

Integrasi inklusi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional yang diajarkan secara terstruktur, sistematis, dan berkesinambungan, akan dapat membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter yang bisa menunjukkan nilai-nilai kesadaran pajaknya sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air.

Acara ditutup dengan pemaparan tentang inklusi perpajakan dan sosialisasi perpajakan, serta diskusi sekaligus tanya jawab yang dipandu Penyuluh Perpajakan, diakhiri foto bersama sebagai dokumen kegiatan Penandatangan Kerja Sama Inklusi Perpajakan. (*)