OJK dan Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre Tangani Penipuan Sektor Keuangan

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung Asosiasi Industri Jasa Keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

IASC dibentuk untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan menunda transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian, mengidentifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Baca Juga:  Realisasi Pendapatan Jatim Sampai Dengan Oktober 2024 Rp211,64 Triliun atau 73,58% dari target Rp287,6 Triliun

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini, dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini, IASC telah didukung asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Pada peluncuran ini sudah bergabung 79 bank di IASC, dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dikembangkan ke tahap berikutnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan, sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.

Baca Juga:  IM3 Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum Didukung Kecanggihan AI
Baca Juga:  18 Ribu Penumpang Kereta Api Tinggalkan Kota Surabaya Jelang Hari Pemungutan Suara

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas. Sehingga, upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” pungkasnya. (*/aci)