Susuri Rel Kereta Api dengan Jalan Kaki, Petugas Pemeriksa Jalur Rel Daop 8 Surabaya Pastikan Keselamatan Perjalanan KA

SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA).

Hal ini didukung dengan pelibatan penugasan Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) yang memantau dan memeriksa kondisi jalur kereta api secara rutin dan menyeluruh setiap hari.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPJ memeriksa jalur KA dengan berjalan kaki menyusuri rel, atau menggunakan transportasi khusus sejauh 8-12 kilometer dari satu titik ke titik lainnya yang sudah ditentukan. Petugas PPJ akan bertugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap jalur kereta api di seluruh rute yang dilalui.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memprioritaskan standar keselamatan yang tinggi, dengan melakukan perawatan berkala dan pemeriksaan rutin jalur kereta api yang dilakukan Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ).

Baca Juga:  Tiket Kereta Api Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan

“PPJ setiap hari memeriksa secara detail kondisi jalur kereta, seperti pemeriksaan kondisi rel dan infrastruktur, mendeteksi dini kerusakan, mengencangkan baut-baut dan penambat rel, serta mengecek apakah kondisi jalur dalam keadaan baik, sehingga aman untuk dilewati kereta api,” ujar Luqman Arif, Rabu (20/11/2024).

Meski profesi PPJ jarang diketahui masyarakat umum, berkat kontribusinya para penumpang KA dapat menikmati perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat. PPJ adalah salah satu pahlawan KAI yang berperan vital dalam keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga:  Menghangatkan Tubuh di Musim Penghujan dengan Anggur Jawa dari Rempah-rempah
Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim III Gelar Media Gathering, Bahas Reformasi dan Kolaborasi dengan Insan Media

Luqman menyebut, di wilayah KAI Daop 8 Surabaya terdapat 82 personel PPJ yang berdinas secara bergantian atau shifting untuk memeriksa kondisi jalur kereta api. PPJ melakukan tugasnya dengan berjalan kaki di atas rel dari stasiun atau titik yang sudah ditentukan ke stasiun atau titik lain di wilayah kerjanya.

“PPJ memeriksa secara visual dengan membawa peralatan kerja seperti kunci pas, tang, palu, serta bendera merah, kuning, dan lampu handsign sebagai pengaman perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Luqman memastikan, PPJ di Daop 8 Surabaya juga dituntut untuk mampu menganalisa dan mengevaluasi hasil pemeriksaan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Dibekali pelatihan, pembinaan secara berkala, serta sertifikasi calon pemeriksa jalur dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, diharapkan PPJ ini mampu berperan untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang disebabkan gangguan atau kerusakan jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya. (aci)