Optimalkan Penerimaan Negara, Kemenkeu Satu Jatim Lelang Barang Sitaan Senilai Rp 12,9 Miliar Secara Serentak
MALANG, SURYAKABAR.com – Bertemakan “Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur untuk Indonesia Maju”, Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur mengadakan konferensi pers lelang serentak barang sitaan/ eksekusi dan BMN bertempat di Kanwil DJBC Jawa Timur II, Malang.
Kegiatan Lelang Serentak yang melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Jawa Timur ini dikoordinir Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, yang dikepalai Sigit Danang Joyo, yang juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
Konferensi pers dipimpin Kakanwil DJP Jatim III Tri Bowo didampingi Agus Sudarmadi Kakanwil DJBC Jatim II selaku tuan rumah kegiatan, dan Kakanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratna sebagai auction authority.
Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41
KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Sedangkan aset non eksekusi sebanyak 20 aset berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp891 juta.
Barang yang dilelang terdiri berbagai jenis mulai kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan.
Selain itu ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik. Lelang aset dilaksanakan secara daring yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024. Sejumlah 49 unit vertikal Kemenkeu ikut lelang serentak ini, antara lain 12 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 14 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jawa Timur.
Tri Bowo menjelaskan, kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan mengoptimalisasikan penerimaan negara dari penyelesaian/pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan/eksekusi sehingga ada penerimaan kas yang disetor ke Negara.
”Wajib Pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling (paksa badan) dengan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan, yang pada akhirnya dibayar utangnya,” jelas Tri Bowo.
Kakanwil DJP Jawa Timur III ini menjelaskan, terkait utang pajak DJP berwenang melakukan sita dan lelang, atau Ghizeling, serta berharap pada lelang kali ini barang sitaan dapat terjual semua dengan harga tinggi di atas limit harga yang telah ditetapkan appraisal.
Kakanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratna memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan Lelang Serentak yaitu Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 yang merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia, ketentuan 116 tahun yang lalu yang sekarang masih dipergunakan. Juga Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Dudung memberi penjelasan, “siapapun termasuk wajib pajak apabila mempunyai utang ke DJP, DJBC, atau Piutang Negara lainnya jika tidak dibayar dan telah dilakukan upaya penagihan, maka akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini”.
Lebih lanjut, dia menerangkan lelang di tahap ini merupakan lelang dari Barang Sitaan dan Barang BMN, namun di tahap sebelumnya lebih komplet yang terdapat lelang dari Tegahan Bea Cukai yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan, dan ada barang sitaan kemplang BLBI.
”Lelang sudah terjadwal semua, termasuk lelang serentak ini yang targetnya barang eksekusi minimal bisa terjual 30% sedang untuk BMN bisa terjual semua,” pungkas Dudung.
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lelang serentak hari ini dibagi dalam 89 lot, harapannya hingga pukul 17.00 WIB bisa laku semuanya. Agus Sudarmadi Kakanwil DJBC Jatim II menjelaskan, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, telah dilaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun tidak ada itikad untuk melunasi utang ke negara, sehingga barang sitaannya di lelang.
Kakanwil BC ini juga menerangkan, lelang barang sitaan dari Bea Cukai adalah dari penegakan hukum, apabila proses hukumnya selesai maka barang sitaan menjadi barang milik negara, yang masih bernilai akan dilelang, sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan.
”Barang sitaan rokok akan dimusnahkan, kecuali truk angkutannya yang dapat dimanfaatkan kembali maka akan dilelang dan dijual menjadi penerimaan negara, atau dihibahkan untuk kepentingan sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Agus Sudarmadi.
Lelang serentak bertujuan agar dapat memberi deterrent effeck bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan negara dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan, juga dimanfaatkan untuk menjual BMN yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi karena biaya perawatannya juga tinggi.
Konferensi Pers Lelang serentak diakhiri dengan kegiatan melihat contoh barang yang dilelang berupa mobil, dan iklan lelang tanah dan/ atau bangunan yang dipajang di plataran parkiran Kanwil DJBC Jawa Timur II.
Kegiatan lelang serentak terselenggara dua kali di 2024. Pertama bulan Mei di Surabaya dan yang kedua November hari ini di Malang. (sat)