Kanwil DJP Jatim I Edukasi Diseminasi Core Tax System Wajib Pajak Prioritas
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menggelar diseminasi Core Tax System kepada wajib pajak prioritas.
Core Tax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal.
Core Tax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP. Seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Core Tax.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan mengatakan, Core Tax menyediakan layanan Perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking), sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) wajib pajak.
“Diseminasi berlangsung hingga November 2024, dan digelar setiap dua hari sekali. Setiap sesi akan melibatkan 20 wajib pajak strategis. Wajib pajak akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang Core Tax, termasuk pengenalan antarmuka pengguna (user interface) dan tata cara penggunaan sistem tersebut,” ujar Sugeng, Rabu (28/8/2024).
Sugeng menjelaskan, Coret Tax memberikan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view), sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Selain itu, menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko. Core Tax System diperkenalkan sebagai solusi untuk memudahkan dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Sugeng menegaskan, diseminasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang perpajakan. Dengan diperkenalkannya Core Tax, diharapkan wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus administrasi perpajakan.
“Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam proses pelaporan,” ungkapnya.
Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam mempercepat implementasi Core Tax di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan yang modern dan berbasis teknologi. (aci)