Berita Sidoarjo
Kejari Sidoarjo Musnahkan Aneka Barang Bukti yang Telah Mempunyai Putusan Hukum Tetap

AKABAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan aneka barang bukti yang telah mempunyai putusan hukum tetap.

Barang bukti dari 291 perkara tersebut meliputi narkoba berupa sabu dan ekstasi, pistol, uang palsu hingga STNK palsu yang merupakan bukti kejahatan periode Januari hingga Juli 2024.

Pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu (21/8/2024). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong dengan mesin gerinda.

Baca Juga:  Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu seberat 1,94 kg, ganja seberat 11.168 gram, ekstasi sebanyak 81.094 butir, uang palsu 66.450.000, minuman beralkohol sebanyak 183 botol, senjata api sebanyak 81 buah, amunisi sebanyak 6 butir, senjata tajam sebanyak 18 buah, LPG sebanyak 714 buah.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto mengatakan, Kejari Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, termasuk tindak pidana umum dan khusus.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah melalui proses pengadilan tidak lagi beredar dan digunakan secara ilegal,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Malang Raih e-Purchasing Award Jatim 2024, Transaksi Capai Rp 50,9 M
Baca Juga:  Veteran dan Warakawuri Sidoarjo Terima Santunan dari Pemkab Sidoarjo

Hal itu menurutnya untuk memastikan barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak menambah masalah di masyarakat.

“Untuk senjata api hingga senjata tajam itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, kemudian untuk narkoba seperti sabu dan pil doble L di blender, yang lainnya dibakar,” imbuhnya.

Pemusnahan ini dihadiri berbagai pihak, di antaranya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Novan Basuki, Kepala Seksi Intelijen Hadi Sucipto, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres Sidoarjo, Kodim, BNN, dan Bea Cukai. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *