Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Petugas Bea Cukai Juanda, memusnahkan aneka barang impor ilegal senilai Rp 2,4 miliar, Selasa (20/8/2024).
Barang-barang tersebut berasal dari hasil 773 penegahan selama 2024. Seluruhnya dikategorikan ilegal karena tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor.
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, ponsel, alat kesehatan, bibit tanaman, senjata tajam dan sejumlah barang lainnya.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara material Rp1,1 miliar.
“Selain itu ada juga kerugian secara imateril yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN). Penegakan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda. Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan. (sat)