Mulai 1 Agustus 2024, Urus SKCK di Surabaya Wajib Sertakan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Masyarakat Kota Surabaya yang berniat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif dan akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengatakan, masyarakat hanya melakukan screenshot atau tangkap layar aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di handphone sebagai peserta JKN.

”Jika tidak menunjukkan bukti screenshot kepesertaan di mobile JKN tersebut, pengurusan SKCK tidak dilanjutkan. Bukti aktivasi kepesertaan silakan discreenshot. Insyaallah tidak sulit dan layanan di Kepolisian jadi mudah,” ujar Hernina usai menghadiri kegiatan Cangkruk Media dan BPJS Kesehatan di Surabaya, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan 550 Peserta KKN 2024 Unusa

Hernina menyebut, kepesertaan BPJS Kesehatan di Surabaya sudah hampir diikuti seluruh warga. Saat ini, total warga Surabaya sekitar 3,1 juta jiwa. ”Kalau kebetulan tidak aktif karena menunggak pembayaran bisa memanfaatkan program rehab,” katanya.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan pemohon SKCK bisa mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memeriksa dan memastikan, pemohon tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, Kusbiantoro Seputro mengatakan, syarat baru pengurusan SKCK tersebut, sebelumnya sudah disosialisasikan BPJS Kesehatan Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya Jalin Kerja Sama
Baca Juga:  Timnas Indonesia U-19 Juara ASEAN U-19 Boys Championship 2024, Kalahkan Thailand U-19 di Final

”Saat mengurus SKCK melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN. Jika belum terdaftar, ada petugas di pelayanan kami yang akan mengarahkan untuk kepesertaan JKN,” ungkapnya.

Kusbiantoro menjelaskan, setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya. Selain untuk keperluan mendapatkan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai BUMN, organisasi profesi, hingga perjalanan ke luar negeri.

”Nantinya, pemohon SKCK ini wajib menunjukkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan baru pengajuan SKCK dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah implementasi dari Peraturan Polri nomor 6 tahun 2023 tentang SKCK,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *