DJP Peringati Hari Pajak 2024 Gelar Kampanye Simpatik Spectaxcular 2024

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2024 dengan menggelar kampanye simpatik Spectaxcular 2024. Dengan konten utama run for revenue, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3.000 peserta lari dan jalan santai dari berbagai kalangan.

Digelar di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (14/7/2024), Hari Pajak 2024 mengusung tema “Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar”.

Tema tersebut merupakan manifestasi dari semangat DJP dalam mengemban amanah di tengah kondisi global yang menantang.

Baca Juga:  Tim Futsal DJP Jatim II Juara Porseni Hari Pajak Nasional 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tugas berat dan tanggung jawab DJP dalam menghimpun pajak.

“Pekerjaan ini memberikan sebuah tanggung jawab yang luar biasa besar dan juga menimbulkan beban yang sangat-sangat besar,” kata Sri Mulyani, dalam sambutannya di acara Spectaxcular.

Sri Mulyani menambahkan, tugas DJP merupakan amanat konstitusi yang manfaatnya luar biasa untuk masyarakat publik dan perekonomian.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan agar DJP bisa menjadikan peringatan Hari Pajak 2024 ini sebagai momentum untuk terus berbenah diri, melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, sekaligus memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan.

“Peringatan Hari Pajak 2024 identik dengan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik,” ujar Suryo Utomo.

Baca Juga:  DJP Jatim I Gelar Olimpiade Pajak Diikuti 90 Mahasiswa dari 17 Kampus di Surabaya
Baca Juga:  Menteri Basuki Optimistis Banyuwangi Tambah Maju, Tol Probowangi Terus Digarap, Jalur Lintas Selatan Juga Dibangun

Menambahkan apa yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak dalam sambutannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, per 14 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.

Dari total 74,69 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa 668 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Keseluruhan data yang telah padan tersebut terdiri dari 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan sistem. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *