BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya Jalin Kerja Sama

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengatakan, tujuan penandatangan kerja sama tersebut dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.

“BPJS Kesehatan diberi kewenangan langsung atas dasar hukum dan kepatuhan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi informasi kerja kepada instansi terkait, sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta,” ujar Hernina, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:  RS Unair Siap Jalankan Kebijakan Pergantian Kelas BPJS Kesehatan ke KRIS

Menurut Hernina, pada tahun ini, BPJS Kesehatan mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti Kejari Surabaya memeriksa 100 badan usaha atas tunggakan iuran JKN.

“Hingga saat ini, ada 911 badan usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakan sekitar Rp 1,5 miliar yang sudah kita ajukan ke Kejari Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN. Saya harap ke depannya tidak ada lagi badan usaha yang menunggak,” tegasnya.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, pihaknya mendukung penuh fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) dalam bentuk bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan. Termasuk dalam perspektif peningkatan kapasitas masing-masing antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
Baca Juga:  Penjualan Hewan Kurban di Surabaya Meningkat Jelang Idul Adha 2024

“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya,” ungkap Joko.

Joko menyebut, fungsi dalam penandatangan ini bukan hanya pendampingan hukum, namun ada beberapa badan usaha dan lainnya yang masih menunggak pembayaran jaminan kesehatan para pekerjanya. Termasuk menindaklanjuti 10 SKK dari BPJS Kesehatan.

“Selain itu, jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejari dapat mendampingi, tidak terbatas hanya penunggakan saja,” katanya.

Selain Kejari Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga sudah bekerja sama dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama itu berupa pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain, serta meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *