Berita Sidoarjo
242 Kades di Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebanyak 242 kepala desa di Kabupaten Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo Subandi di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (13/6/2024).

Masa jabatan mereka yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun, atau ada tambahan dua tahun masa bakti. Hal tersebut sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi berpesan, kepala desa yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.

Baca Juga:  Kenalkan Camilan Kripik Ceker, Mahasiswa Unusida Raih Juara 2 Bussiness Plan Competition Tingkat Nasional

“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa,” kata Subandi.

Dia juga mengajak semua kepala desa untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa mandiri. “Yang tak kalah penting juga menjaga kondusifitas pemerintah desa,” ucapnya.

Menurutnya, desa yang mandiri akan berkontribusi pada pertumbuhan berbasis keunggulan sumber daya dan kebutuhan lokal. Selain itu desa yang mandiri akan efektif dan efisien dalam menyediakan layanan publik, pengelolaan anggaran dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya Jalin Kerja Sama
Baca Juga:  Daop 8 Surabaya Sediakan 27.776 Tiket KA Jarak Jauh pada Long Weekend Idul Adha 2024

“Saya juga menekankan agar pelayanan publik harus menjadi prioritas bagi kepala desa beserta jajarannya. Dimana reformasi birokrasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga di level pemerintah desa,” lanjutnya

Ia juga mengajak kepala desa untuk menciptakan kemandirian desa khususnya dari aspek pendapatan asli desa (PAD). Setiap potensi yang ada bisa dikembangkan dan bisa berkolaborasi dengan banyak pihak untuk mensupport pembangunan yang ada di desa masing-masing.

“Kolaborasi dengan semua stakeholder dan masyarakat ini sangat penting untuk menunjang percepatan pembangunan yang ada di desa,” ungkapnya.

Di setiap forum kepala desa, Ia selalu menyerukan program penurunan kasus stunting di Kabupaten Sidoarjo, terutama dalam menggalakkan Sidoarjo bebas Open Defecation Free (ODF). (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *