Kemenkeu Jatim Lelang Aset Sita, Ada Mercedes hingga Jeep Willys
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Kamis (30/5/2024).
“Lelang Serentak Tahap I merupakan wujud sinergi dari semua instansi vertikal di Kemenkeu Jawa Timur baik pajak, bea cukai, kekayaan negara dan lelang, perbendaharaan, serta sekretariat bersama,” ujar Sigit Danang Joyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024.
Aset-aset yang dilakukan lelang serentak berasal dari lelang eksekusi yang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III.
Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang non eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor yang diikuti Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
“Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” ujar Tri Bowo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.
Aset lelang eksekusi terkumpul 80 aset, mulai dari Alat Tulis Kantor (ATK), tanah, unit rukan, unit ruko, unit rumah, unit apartemen, truk, sepeda, mesin, tangki, emas (logam mulia), handphone, laptop, mobil dengan merek Mercedes C Class, Toyota Hilux, Jeep Wilys, hingga sepeda motor antik Birmingham Small Arms Company (BSA).
Lelang eksekusi diikuti 40 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dengan jumlah limit Rp14.962.497.037 dan rincian sebagai berikut.
NAMA KANWIL | JUMLAH KPP PESERTA LELANG | JUMLAH ASET | NILAI LIMIT (RP) |
---|---|---|---|
Kanwil DJP Jatim I | 13 | 24 | 3.523.638.821 |
Kanwil DJP Jatim II | 14 | 33 | 3.095.549.281 |
Kanwil DJP Jatim III | 13 | 23 | 8.343.308.395 |
JUMLAH | 40 | 80 | 14.962.497.037 |
Sedangkan, lelang non eksekusi diikuti 4 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dengan nilai limit Rp89.393.000.
Aset yang dilakukan lelang non eksekusi terdiri dari bongkaran sisa renovasi Gedung kantor, mobil, dan motor dengan jumlah keseluruhan 8 objek. Lelang non eksekusi dilakukan atas BMN yang tidak bisa digunakan lagi untuk operasional kantor.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan tentang gudang barang sitaan. “Kami memiliki gudang barang sitaan di Mojokerto untuk menyimpan, karena kewenangan atas barang sitaan yang penguasaanya menjadi beralih ke Ditjen Pajak dengan tujuan untuk menjaga nilai barang sitaan, sehingga saat dilelang tidak merugikan wajib pajak,” ujar Vita saat konferensi pers.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu Jawa Timur juga mengadakan kegiatan lelang amal, dengan melelang barang-barang koleksi sumbangan dari Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkeu Jawa Timur yang hasilnya akan disumbangkan ke Yayasan Askar Surabaya.
Melalui kegiatan lelang serentak ini, Kemenkeu Jatim berupaya untuk mengganti kerugian atas hilangnya potensi penerimaan negara dari penunggak pajak yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Selain itu, lelang serentak merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu melakukan tindakan penagihan, penyitaan, dan pelelangan sebagai upaya pelunasan piutang negara dari sektor pajak dan bea cukai.
Kemenkeu Jatim mengajak seluruh masyarakat dapat mengikuti proses lelang ini melalui laman https://lelang.go.id/.
Lelang ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendapatkan barang-barang dengan harga terbaik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan. (abs)