Indah Kurnia Dorong Pengusaha UMKK Promosikan Produk Melalui E-Katalog LKPP

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebanyak 300 pengusaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) dari Kota Surabaya dan Sidoarjo antusias mengikuti seminar Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik, di favehotel Sidoarjo, Senin (27/5/2024).

Hadir Indah Kurnia, Anggota Komisi XI DPR RI. Ia mendorong para pengusaha UMKK itu aktif mempromosikan diri melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Menurutnya, syaratnya cuma dua yaitu memiliki NIB dan NPWP untuk membuat akun. ”Semua kita bantu, kita doakan bisa masuk dan tayang di LKPP,” tutur Indah.

Ratusan pengusaha UMKK tersebut diberi pengetahuan literasi dan tutorial bagaimana produk mereka bisa masuk dan tayang di e-katalog LKPP. Targetnya, semua bisa masuk dan eksis.

Baca Juga:  KPPU Gandeng Perguruan Tinggi Susun Indeks Kemitraan UMKM Nasional

Indah Kurnia menambahkan, selama ini, UMKK masih kurang dalam literasi sekaligus motivasi untuk mengambil peran dalam captive market barang dan jasa di LKPP. Padahal, peluang itu masih sangat besar.

Bisa jadi, lanjut Indah Kurnia, mereka masih tidak yakin atau khawatir. Di e-katalog LKPP nanti, yang dapat pesanan ternyata hanya pengusaha itu-itu saja. Ada main mata. Prosesnya juga ribet. ”Padahal, sebenarnya prosesnya sangat mudah. Transparan,” tegas politisi PDIP tersebut.

Baca Juga:  Maksimalkan Pelayanan, Polresta Sidoarjo Lengkapi Ranmor Operasional
Baca Juga:  PLN NP UP Indramayu Olah FABA Cegah Abrasi Kawasan Wisata Pantai

Indah Kurnia memastikan dirinya sangat ingin UMKM di Sidoarjo dan Surabaya bisa eksis di LKPP. Produk-produk mereka dikenal. Dan, tentu saja, itu akan berdampak pada peningkatan yang signifikan bagi perekonomian.

“Setiap produk UMKK akan diikuti penyerapan tenaga kerja. Pasti perekomian daerah maupun nasional meningkat,” terang Indah.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan, Undang-Undang tentang Perindustrian mewajibkan belanja produk dalam negeri. UU Cipta Kerja bahkan mewajibkan 40 persen APBN maupun APBD belanja produk UMK dan koperasi.

“Kalau sudah ada e-katalog, tidak diperbolehkan belanja lewat metode lain. Yang istimewa, sistem pembayaran LKPP tidak rumit dan repot. Cukup punya nomor induk berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pengusaha bisa langsung bikin akun dan menayangkan produknya sehingga bisa dikenal luas,” tegasnya. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *