Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi perguruan tinggi. Keputusan ini menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Nadiem Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT usai dipanggil Presiden Joko Widodo, Senin (27/5/2024) di Istana Merdeka, Jakarta.

“Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan, pertemuan dengan Jokowi ini untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Salah satunya adalah perihal UKT.

Baca Juga:  UMM Wakili Kampus Indonesia di Ajang WWF hingga Diakui UNESCO

“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” terangnya.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Baca Juga:  Tim Mahasiswa ITS Surabaya Ciptakan Mecca Mate Bantu Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci
Baca Juga:  Seni Urban Unair Libatkan Belasan Seniman dan Warga Kampung Plampitan Surabaya

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya, karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat; Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (abs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *