Haji 2024
Pemerintah Arab Saudi Larang Jemaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Para jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mematuhi ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

Baca Juga:  PPIH Embarkasi Surabaya Catat Jemaah Calon Haji asal Pacitan Meninggal Dunia di Tanah Suci

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” ujar Widi Dwinanda.

Widi menegaskan, selain larangan membentangkan spanduk di kawasan Masjid Nabawi, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Baca Juga:  Embarkasi Surabaya Mulai Terapkan One Stop Service di Asrama Haji
Baca Juga:  PPIH Embarkasi Surabaya Temukan Tiga Magic Com dari Koper Jemaah Calon Haji

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” ungkapnya.

Para ketua kloter, perangkat kloter serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diimbau agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *