Bawa Barang dari Luar Negeri Tidak Dibatasi, Asal Bayar Pajak

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan terkait pembatasan barang bawaan pribadi dari luar negeri. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah selesai direvisi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, aturan baru pengganti Permendag Nomor 36 Tahun 2023 telah ditandatangani dan berlaku mulai 30 April 2024.

Dengan adanya revisi tersebut, penumpang boleh membawa barang pribadi dari luar negeri dengan jumlah yang diinginkan, asalkan membayar pajak.

Baca Juga:  Mahasiswa PCU Gelar Leather and Cake Deco Workshop Peringati World Art Day

“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25. Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7,” ujar Zulhas, Selasa (30/4/2024).

Menurut Zulhas, aturan tersebut sudah berlaku, sehingga penumpang bisa membawa barang pribadi dari luar negeri dengan jumlah yang diinginkan. Hanya saja, catatannya adalah selama mereka membayar pajak.

“Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua, sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” jelasnya.

Baca Juga:  ITS Lantik Rektor Baru, Siap Tingkatkan Riset dan Layanan Terpadu Perguruan Tinggi
Baca Juga:  Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Masih Terbuka, Erick Thohir: Garuda Muda Telah Banggakan dan Satukan Indonesia

Meski demikian, pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer. Sebab, hal ini salah satunya menyangkut masalah keamanan. Di luar itu, Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.

“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri, seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang. Selain itu, kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (Lartas). (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *