Kemenhub Pangkas Bandara Internasional di Indonesia dari 34 Jadi 17
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari semula 34 bandara, kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan, tujuan penetapan ini secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga, hubungan internasional justru dinikmati negara lain,” ujar Adita, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Adita, keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Menurutnya, sudah menjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.
“Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan, Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional,” jelasnya.
Data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secara reguler atau berjadwal. Di antaranya, Soekarno-Hatta Jakarta, I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Kualanamu Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ ke satu atau dua negara saja. “Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional. Bahkan, ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya,” ungkapnya. (aci)
17 BANDARA YANG DITETAPKAN SEBAGAI BANDARA INTERNASIONAL:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT