Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka AS bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (24/4/2024). Penyerahan tersebut diterima I Putu Kisnu Gupta, S.H. Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus.
Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah lengkap (P-21).
Tersangka AS merupakan Direktur CV ST yang kegiatan usahanya di bidang industri tangki, tandon air dan wadah dari logam diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, sehingga
dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Perbuatan tersangka AS telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari pajak yang tidak/ kurang disetor sebesar Rp605.960.185.
Tersangka AS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor.
Tindak pidana dilakukan di lokasi usaha CV ST pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2022.
CV ST terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.
Modus operandi yang dilakukan CV ST adalah dengan melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan intalasi pipa, tangki, dan sebagainya di lokasi PT MI di Gresik.
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN yang telah dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN serta tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mulai 2020 sampai dengan 2022.
PPNS Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat penyerahan perkara menyatakan, tindakan penyidikan sebenarnya dipilih sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah tindakan administratif dilakukan.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan Kepolisian atas keberhasilan dalam penanganan perkara ini yang merupakan wujud komitmen koordinasi antara aparat penegak hukum dengan otoritas pajak. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur,” ujar Paduanta.
Dengan telah diterimanya tersangka AS bersama barang bukti ini, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik kepada tersangka AS maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).
Penindakan terhadap kasus AS diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lain.
Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas merupakan faktor utama Bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pajak Kuat Indonesia Maju. (*)