Kemenag Tegaskan Jemaah Calon Haji Wajib Gunakan Visa Haji

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan, ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, pihaknya banyak menerima informasi yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” ujar Hilman yang saat ini sedang berada di Jeddah, Arab Saudi, untuk memantau persiapan akhir layanan bagi jemaah haji Indonesia, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji Indonesia Kloter Pertama Berangkat ke Tanah Suci 12 Mei 2024

Menurut Hilman, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” tegasnya.

Hilman menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

“Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah,” jelasnya.

Baca Juga:  Penyandang Tunarungu Lulus Cumlaude di ITS

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji Mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur keberangkatannya wajib melalui PIHK.

“Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama,” terangnya.

Hilman mengakui antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

Baca Juga:  Enam Bidang Ilmu Universitas Brawijaya Diakui Dunia, Ini Daftarnya

“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ungkapnya.

Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga sudah menegaskan pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan. Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *