KAI Daop 8 Surabaya Perketat Aturan Bagasi Berat Maksimal 20 Kilogram
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Memasuki masa Angkutan Lebaran 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai memperketat aturan barang bawaan atau bagasi. Tiap penumpang kini hanya dibatasi membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimal 20 kilogram.
“KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali pada calon pelanggan terkait barang bawaan atau bagasi agar sesuai aturan yang berlaku. Volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (1/4/2024).
Luqman menegaskan, jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, petugas akan mengenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
“Aturan ini berlaku sejak masa Angkutan Lebaran 2024, yakni mulai 31 Maret hingga 21 April 2024. Terlebih, jumlah pelanggan menjelang Lebaran ini terus bertambah,” tegasnya.
Menurut Luqman, KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan atau bagasi penumpang maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.
“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” terangnya.
Luqman menjelaskan, barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” jelasnya.
KAI akan memberikan informasi melalui pesan singkat (SMS/ WhatsApp) kepada calon penumpang sebelum hari keberangkatan. Hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para penumpang dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait aturan barang bawaan.
“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna,” pungkas Luqman. (aci)