Wapres RI Dukung KPPU Cetak Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, menyambut baik dan mendukung target Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencetak sejuta penyuluh kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam lima tahun ke depan.

Target itu diyakini dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.

Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin dalam pertemuan dengan KPPU di kediaman resmi Wapres RI, Jalan Diponegoro Nomor 2 Jakarta.

Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa beserta jajaran anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso.

Baca Juga:  KPPU Awasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Ma’ruf Amin mengakui kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis suatu perusahaan, tidak hanya membantu proses produksi, namun juga bagi ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan.

“Untuk itu, kami mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan,” ujar Wapres melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/3/2024).

Ma’ruf mengingatkan, ke depan sebaiknya pengelompokan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.

“Kami juga mendukung perlunya amandeman atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat,” jelasnya.

Baca Juga:  92 Mahasiswa Universitas Brawijaya Lolos Program Student Mobility Awards 2024
Baca Juga:  Flyover Djuanda Dibuka Mulai 2 April hingga 19 April 2024 untuk Memperlancar Arus Mudik Lebaran 2024

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008. Namun, KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan, besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU. KPPU menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektivitas pengawasan kemitraan tersebut.

“Penyuluh kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif di lapangan. Jadi, anggota KPPU periode kali ini berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini. Kami menargetkan adanya Sejuta Penyuluh Kemitraan dalam lima tahun mendatang,” tegasnya.

Untuk mewujudkan target itu, strategi KPPU adalah melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya, termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari ekosistem ekonomi syariah.

“Termasuk melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” terangnya.

Secara khusus, kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah, sehingga keberadaan penyuluh kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *