Potensi Penumpang Musiman saat Mudik Lebaran, KAI Ingatkan Kembali Larangan Merokok di Kereta Api

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Mendekati masa angkutan Lebaran 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.

“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga:  Daop 8 Surabaya Siapkan 59 Lokomotif dan 341 Kereta Penumpang Hadapi Lebaran 2024

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan petugas.

Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan, karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Kalahkan Vietnam, Jaga Peluang Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Hasil Pertandingan, Jadwal dan Klasemen
Baca Juga:  MOE Taiwan Luncurkan Program INTENSE, Studi Lanjut dan Magang Kerja bagi Talenta Industri

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

“Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna,” kata Joni.

Sementara itu, berdasarkan pantauan data, Kamis (21/3/2024) pukul 08.00, tiket KA Jarak Menengah/Jauh yang terjual pada periode H-10 (31 Maret) s.d H+10 (21 April) adalah sebanyak 1.653.633 tiket atau 50% dari total tiket yang disediakan sebanyak 3.320.534 tiket. Jumlah tiket yang terjual ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung. (*)

KA-KA Jarak Menengah/Jauh favorit untuk periode Angkutan Lebaran sbb:
1. KA Airlangga relasi Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi (PP)
2. KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan – Ketapang (PP)
3. KA Bengawan relasi Pasarsenen – Purwosari (PP)
4. KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar (PP)
5. KA Pasundan relasi Kiaracondong – Surabaya Gubeng (PP)
6. KA Matarmaja relasi Pasarsenen – Malang (PP)
7. KA Kertajaya relasi Pasarsenen – Surabaya Pasarturi  (PP)
8. KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng (PP)
9. KA Logawa relasi Purwokerto – Jember (PP)
10. KA Joglosemarkerto relasi melingkar Jawa Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *