PPATK Siap Bantu KPPU Tangani Tindak Pidana Pencucian Uang

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.

Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga.

Baca Juga:  KPPU Bentuk Tim Investigasi Khusus Tangani Kenaikan Harga Beras

Menurut Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. KPPU menilai, lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” ujarnya.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat, isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk semakin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

Baca Juga:  Honda Surabaya Center Target Penjualan Jelang Lebaran 2024 Meningkat 10 Persen
Baca Juga:  Dua Kereta Api Tujuan Stasiun Malang Alami Keterlambatan Akibat Banjir di Semarang

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Fanshurullah menjelaskan, tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Di mana, ini termasuk ke dalam program 100 hari anggota KPPU yang baru,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *