Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Sidoarjo, Polisi Prioritaskan Edukasi Generasi Milenial

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 dengan delapan prioritas sasaran. Operasi digelar mulai 4 Maret 2024 hingga dua pekan ke depan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, memimpin apel Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Lapangan Mapolresta Sidoarjo yang melibatkan 500 personel anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Senkom, Pramuka dan stake holder terkait lainnya, Sabtu (2/3/2024) pagi.

Baca Juga:  Satgas Pangan Satreskrim Polresta Sidoarjo Pantau Harga Beras di Pasar Larangan

Menurut Christian, Operasi Keselamatan Semeru 2024 difokuskan pada delapan sasaran guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.

Hal ini dikarenakan perkembangan kehidupan masyarakat yang cepat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan semakin kompleks dan dinamis.

“Ada delapan prioritas sasaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dua pekan nanti, kami harap masyarakat khususnya para pengguna jalan generasi milenial harus mematuhi segala peraturan tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga:  Pertamina Dukung Supply BBM dan Avtur untuk Pertamina Grand Prix F1 Powerboat di Danau Toba
Baca Juga:  SMAN 1 Driyorejo Gresik dapat Pelatihan Satuan Pendidikan Aman Bencana

Polresta Sidoarjo dalam pelaksanaan operasi ini akan melibatkan generasi milenial dengan menyasar ke sekolah-sekolah untuk turut serta mengkampanyekan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Edukasi ke sekolah-sekolah terkait pentingnya tertib berlalu lintas serta keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama akan kami masifkan,” tandasnya. (sat)

DELAPAN PRIORITAS OPERASI KESELAMATAN SEMERU 2024:

1. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
2. Berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas
3. Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
4. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar (SNI)
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
6. Berkendara menggunakan handphone
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *