Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, KPP Pratama Blitar Beri Penghargaan Wajib Pajak

BLITAR, SURYAKABAR.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengapresiasi wajib pajak melalui acara Tax Gathering di Hotel Santika Blitar, Kamis (29/2/2024). Apresiasi tersebut diberikan kepada wajib pajak atas kontribusi mereka dalam membantu tercapainya penerimaan pajak KPP Blitar.

“Pada tahun 2023, syukur alhamdulillah KPP Pratama Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp437,29 miliar atau sebesar 108.07% dari target penerimaan pajak yang telah diamanahkan kepada kami. Tentu capaian tersebut tidak lepas dari peran dan kontribusi Bapak dan Ibu sebagai wajib pajak. Untuk itu, kami akan memberikan penghargaan kepada enam kategori wajib pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar,
meliputi Wajib Pajak Grup, Badan, Orang Pribadi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Instansi Pemerintah, serta mitra kerja KPP Pratama Blitar,” ujar Swartoko, Kepala KPP Pratama Blitar.

Selain itu, Swartoko juga menyampaikan tentang implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai berjalan pertengahan tahun ini.

Baca Juga:  Tidak Lapor dan Tidak Setor PPN, Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

“Pada 1 Juli 2024 nanti, Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) untuk menyempurnakan administrasi perpajakan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dan mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Kami sangat berharap agar CTAS dapat memudahkan seluruh wajib pajak dalam memperoleh akses layanan perpajakan,” urainya.

Direktur Moderna Grup Eka Yong Tono, sebagai salah satu penerima penghargaan kategori Wajib Pajak Grup dengan penerimaan terbesar menyampaikan apresiasi dan harapan atas pelayanan perpajakan KPP Blitar.

“Kami bersyukur selama ini kami telah memperoleh layanan perpajakan dengan mudah dan baik dari segi kualitas pelayanan, terutama dalam hal proses restitusi atau pengembalian pajak. Kami berharap agar KPP Pratama Blitar selalu menjaga kualitas komunikasi dengan wajib pajak. Tidak hanya komunikasi formal melalui surat kedinasan, tetapi juga komunikasi informal agar informasi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami lebih baik dan utuh
oleh wajib pajak,” ujarnya.

Baca Juga:  KPPU Bentuk Tim Investigasi Khusus Tangani Kenaikan Harga Beras
Baca Juga:  SGN PG Pradjekan Raih Paritrana Award 2023 atas Inisiasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Vincentius Sukamto turut mengapresiasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar yang turut berperan dalam tercapainya penerimaan perpajakan.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar atas sinergi yang terjalin dengan baik melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D). PKS OP4D memungkinkan pemerintah daerah, DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK) bertukar data antar-instansi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak dan daerah. Data wajib pajak sangat confidential, sehingga kami selalu menjunjung tinggi rahasia jabatan atas data wajib pajak,” ujar Vincentius.

Kegiatan Tax Gathering KPP Pratama Blitar juga dihadiri beberapa pejabat lainnya seperti Sekretaris Daerah Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar, serta Kepala Unit Vertikal Kementerian Keuangan di Kota dan Kabupaten Blitar. (abs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *