Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 20 Miliar di Awal 2024

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bea Cukai Kanwil Jatim I yang diberikan amanah mengawasi peredaran Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, pada awal 2024 memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Pemusnahan ini merupakan bagian hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang telah dilaksanakan selama 2023.

Pemusnahan ini merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau yang patuh terus berjalan dan berkesinambungan lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum, serta untuk
memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  Bea Cukai Kanwil Jatim I Kembali Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras llegal Senilai Rp 12 Miliar

“Pemusnahan di awal 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang dilaksanakan sepanjang 2023,” ujar Kepala Seksi Penyidikan, Susetia, Kamis (22/2/2024).

Susetia menerangkan, jumlah barang-barang yang dimusnahkan berupa 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 20 Miliar. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp 11 Miliar.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan. Tahap pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur.

Baca Juga:  Pertamina Dukung Gerakan Penanaman 100.000 Bibit Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
Baca Juga:  KPRI Delta Makmur Sidoarjo Buka Layanan Delta Rasa Kuliner

Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator. Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Pemusnahan barang-barang ini membuktikan, Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan/ atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok llegal,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok Pasaribu. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *