BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Sesuai kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan. Selain itu. juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini,” ujar Hernina di Surabaya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Lanjutkan Kerjasama dengan RSI Siti Hajar Sidoarjo, Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Pekerja

Menurut Hernina, adanya kesepakatan tersebut, maka sudah dapat dipastikan, seluruh petugas Pemilu memiliki kepesertaan aktif. Ia juga menyebutkan dengan skrining yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.

“Kami melakukan kegiatan Skrining Riwayat Kesehatan ini, baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining Riwayat Kesehatan ini sendiri dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis,” ungkapnya.

Hernina menjelaskan, ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri. Hal itu dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:  Puluhan Satgas DSDABM Surabaya Dikerahkan Bangun Tanggul di Pakal Madya dan Tengger Raya Cegah Banjir
Baca Juga:  Jajaran Direksi Baru Subholding dan Anak Usaha di Pertamina Group Dikukuhkan

“Jadi, seperti ketika peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya risiko sakit tinggi, maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan,” jelasnya.

BPJS Kesehatan Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan Pemkot Surabaya.

Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.

“Tujuannya, agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri, karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif,” pungkas Hernina. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *