PPNI Kota Surabaya Sinkronisasi Data Perpanjangan STR Seumur Hidup Perawat
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Surabaya mempermudah perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup bagi Perawat.
Dari total Perawat di Surabaya 17.475 orang, baru 90 persen yang sudah terintegrasi ke STR Seumur Hidup. Sedangkan, sisanya 10 persen masih dalam tahap perpanjangan dari sebelumnya masa berlaku lima tahunan karena terkendala sinkronisasi data.
Hal ini disampaikan Ketua DPD PPNI Kota Surabaya, Dr Nuh Huda SKep Ns MKep SpKepMB, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PPNI Kota Surabaya yang membahas mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap STR Perawat dan Cara Melakukan Perpanjangan STR di Hotel Luminor Surabaya, Minggu (28/1/2024).
Menurut Nuh Huda, saat ini yang menjadi kendala utama dalam penerbitan STR Seumur Hidup bagi Perawat di Surabaya adalah soal sinkronisasi data yang ada di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan platform Satu Sehat SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
“Rakerda sekaligus Seminar ini menjawab keresahan teman-teman Perawat mengenai pengurusan STR Seumur Hidup Perawat. Karena selama ini, rata-rata yang menjadi kendala itu adalah sinkronisasi data yang ada di KTKI dan Satu Sehat SDMK. Kadang-kadang ada nama yang tidak sesuai, ada ukuran data yang tidak sesuai. Itu yang menjadi lama,” ujar Nuh Huda.
Nuh Huda menjelaskan, KTKI merupakan suatu lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden untuk kebutuhan registrasi hukum dalam bidang kesehatan di Indonesia. Sedangkan, Satu Sehat SDMK dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.
“Selain itu, platform ini juga untuk memfasilitasi pencarian dan integrasi profil, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan registrasi dan perizinan. Pada tahap awal, dapat digunakan untuk perpanjangan STR Seumur Hidup,” jelasnya.
Nuh Huda meminta khususnya bagi para perawat yang belum memperbarui STR Seumur Hidup agar segera mengurusnya. Namun, diutamakan bagi perawat yang masa berlakunya STR sudah mendekati habis.
“Bagi perawat yang masa berlakunya masih lama (STR lima tahunan) untuk bersabar, karena sistem sinkronisasi data yang masuk secara bersamaan akhirnya menjadi terkendala. Kami minta enam bulan sebelum masa berlaku habis agar segera mengurus STR Seumur Hidup,” tegasnya.
Nuh Huda mengakui, STR menjadi bukti konkrit bagi perawat yang telah melewati serangkaian uji kompetensi yang ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan otoritas kesehatan. Tanpa STR, praktik medis menjadi tidak sah secara hukum, sehingga adanya STR menjadi jaminan bagi pasien terhadap kualitas pelayanan yang mereka terima.
“Syarat utama untuk mendapat STR, kalau Perawat masih baru harus punya ijazah dan sertifikat kompetensi. Hanya sinkronisasi data saja yang selama ini menjadi kendala,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan pada 11 Juli 2023. Salah satu poin yang diatur dalam UU Kesehatan adalah STR Seumur Hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari yang semula harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
Terbaru, Kemenkes mempermudah penerbitan STR Seumur Hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudahan penerbitan STR Seumur Hidup berlaku mulai 16 Oktober 2023. (aci)