KPU Jatim Wajibkan Parpol dan Calon Anggota DPD Laporkan Dana Kampanye

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menegaskan kewajiban partai politik (Parpol) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di tengah-tengah tahapan kampanye.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan LADK dan Kampanye Rapat Umum serta Iklan dengan mengundang tim kampanye daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD dan Parpol tingkat Provinsi Jawa Timur di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Insan, LADK wajib disampaikan pada 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) yang disampaikan pasangan calon ke KPU.

Baca Juga:  KPU Jatim Pastikan Logistik Pemilu 2024 Siap Didistribusikan

“Apabila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta Pemilu,” ujar Insan.

Insan menegaskan, jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.

“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” jelas mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan itu.

Baca Juga:  KPU Jatim Minta ASN dan PPNPN Jaga Netralitas dan Integritas Pemilu 2024
Baca Juga:  Daop 8 Surabaya Alihkan Dua KA Menuju Bandung, Imbas Tabrakan KA Turangga-KA Lokal Bandung Raya

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Gogot menjelaskan, dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.

“Guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga selaku Ketua IAPI,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *