Kanwil DJP Jatim I Sosialisasi Perpajakan kepada Disabilitas Pelaku UMKM

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menggelar sosialisasi perpajakan kepada penyandang disabilitas pelaku UMKM. Kegiatan ini sebagai komitmen dalam memberikan layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dengan fasilitas maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui sosialisasi perpajakan, pelaku UMKM Disabilitas diharapkan mengetahui dan memahami manfaat pajak, serta nantinya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik pula,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, melalui keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat (15/12/2023).

Sugeng menjelaskan, sosialisasi perpajakan bertema ‘Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri’ tersebut sekaligus dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember.

Sosialisasi tersebut dihadiri 20 disabilitas pelaku UMKM yang tergabung dalam Forum Organisasi Disabilitas Jawa Timur dan Himpunan Wanita Disabilitas Jawa Timur.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gandeng Gergatin Edukasi Perpajakan Peringati Hari Disabilitas Internasional

“Untuk materinya mengenai pengenalan pajak, manfaat pajak, dan asistensi pembuatan NPWP melalui e-registration untuk membantu kegiatan usaha,” ungkapnya.

Sugeng berharap, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku penyandang disabilitas untuk paham, mampu, sadar, peduli, serta berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

“Program ‘Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri’ ini bertujuan membuka lebih lebar kesempatan bagi Kawan Disabilitas untuk mendapatkan sebesar-besarnya manfaat dari kegiatan edukasi perpajakan yang berkesinambungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Atur Kembali Saat Implementasi Penuh NIK Sebagai NPWP
Baca Juga:  Pakar IT Untag Soroti Munculnya Jenis Kejahatan Baru lewat Manipulasi Digital

Ke depan, lanjut Sugeng, kegiatan ini akan ditingkatkan lagi melalui program Busines Development Services (BDS) untuk Kawan Disabilitas guna meningkatkan usaha mereka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak, di mana Kawan Disabilitas terdaftar.

“BDS adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM. UMKM akan dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai kebutuhan peserta pembinaan UMKM,” terangnya.

Sementara, Ketua Forum Organisasi Disabilitas Jatim, Joko Widodo, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas inisiatif baik dari Kanwil DJP Jatim I yang menggelar sosialisasi perpajakan untuk penyandang disabilitas ini.

“Terima kasih atas undangan dari Kanwil DJP Jawa Timur I ini. Para penyandang disabilitas sama hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan telah dijamin juga dalam undang-undang,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *