Ombudsman Jatim Terima 947 Laporan Publik, Terbanyak Aduan Layanan Pemerintah
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Ombudsman Jawa Timur (Jatim) selaku pengawasan pelayanan publik sepanjang 2023 menerima 947 aduan dari masyarakat. Rinciannya, 569 laporan konsultasi non laporan (KNL), 30 laporan respons cepat ombudsman (RCO), 347 laporan masyarakat (LM), dan satu Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, mengatakan isu pelayanan pemerintahan, pertanahan, dan kepolisian selalu masuk tiga besar jumlah aduan dari masyarakat. Sebab, tiga instansi itu juga paling banyak berurusan dengan publik. Agus mencontohkan, di instansi pemerintahan, aduan masyarakat di instansi itu karena merasa terhambat ketika mengurus suatu dokumen.
“Contohnya, orang mengurus dokumen kependudukan, orang mengurus izin berusaha di DPMPTSP itu juga kalau sampai terhambat bisa mengadu ke Ombudsman. Terutama di Pemda Ring 1,” ujar Agus usai kegiatan Refleksi Akhir Tahun Perwakilan Ombudsman RI Jatim di Hotel Novotel Samator Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Kemudian, lanjut Agus, terlapor terbanyak di urutan kedua merujuk ke Kantor Pertanahan di sejumlah daerah. Aduan ke Kantor Pertanahan biasanya berkaitan dengan proses permohonan dokumen agraria.
“Contohnya begini, ada kelompok warga mengadu ke Ombudsman sudah sekian tahun belum mendapat sertifikat SHM, itu banyak sekali,” ungkapnya.
Selain laporan aduan layanan publik di Pemda serta Kantor Pertanahan, Ombudsman Jatim juga banyak menerima aduan masyarakat soal layanan di Kantor Kepolisian.
“Misalnya begini, ada warga mengadukan si A yang juga buron dan ditetapkan DPO oleh Polisi. Namun, si A tidak kunjung ditangkap penyidik, kemudian dilaporkan ke Ombudsman, ini ada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang. Itu yang diadukan ke kami,” jelasnya.
Namun, Agus mengaku, pihak kepolisian selama ini kooperatif saat dimintai keterangan klarifikasi terkait aduan masyarakat itu.
Antusiasme warga melapor itu menunjukkan adanya kritisme publik. Mereka dinilai semakin menyadari hak-hak mendapatkan pelayanan yang baik. “Sebaliknya, Aparatur Pemerintah tidak segera beradaptasi terhadap perubahan tersebut,” terangnya.
Sedangkan, bagi internal Ombudsman, fenomena naiknya pengaduan publik tersebut merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan di semua instansi. Meski demikian, Agus menjelaskan, pihak Ombudsman tidak bisa memberikan sanksi maupun hukuman kepada pihak terlapor ketika diadukan publik.
“Yang penting lagi Ombudsman ini tidak mencari siapa yang salah dan tidak memberikan sanksi. Sanksi itu diberikan atasan kepada anak buahnya yang dilaporkan ke Ombudsman. Yang dilakukan Ombudsman adalah memperbaiki sistem,” pungkasnya. (aci)