Ombudsman Jatim Awasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Ombudsman Jawa Timur (Jatim) akan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, mengatakan sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman Jatim akan memproses setiap aduan masyarakat bila menemukan oknum ASN yang diduga tak netral. Terutama terhadap oknum ASN yang menyalahgunakan kepentingannya untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

“ASN sangat rawan untuk dimobilisasi mencoblos paslon tertentu, parpol tertentu, atau salah satu caleg (calon legislatif),” ujar Agus di sela-sela kegiatan Refleksi Akhir Tahun Perwakilan Ombudsman RI Jatim di Hotel Novotel Samator Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:  Ombudsman Jatim Terima 947 Laporan Publik, Terbanyak Aduan Layanan Pemerintah

Menurut Agus, apabila masyarakat menemukan oknum anggota ASN melalukan mobilisasi dan penggalangan politik, maka berhak melaporkan dugaan itu ke Ombudsman Jatim.

Selain membuat laporan ke Ombudsman Jatim, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. “Karena Bawaslu juga terlalu banyak aduan, maka bisa juga dilakukan ke Ombudsman,” tegasnya.

Agus menjelaskan, aduan terhadap ASN sebetulnya dilakukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, pada UU ASN baru, KASN sudah dibubarkan. “Maka aduannya bisa diambil alih Ombudsman,” jelasnya.

Baca Juga:  ASN Kabupaten Sidoarjo yang Berpolitik pada Pemilu 2024 akan Disanksi
Baca Juga:  Bupati Kediri Buka Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023

Ombudsman telah mengidentifikasi sejumlah persoalan jelang pemilu dimulai. Salah satunya, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur pada penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan politik khususnya kampanye.

Potensi masalah lainnya, yakni penyelenggara pelayanan publik yang tidak fokus. Sebab, waktu dan tenaga mereka dipakai untuk mengurusi politik yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya. “Potensi maladministrasi pada pemilu bermacam-macam,” ungkapnya.

Sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman Jatim telah melakukan pengambilan data dalam penilaian kepatuhan UU Pelayanan Publik terhadap 38 kabupaten/kota dan provinsi.

“Hasil penilaian akan diumumkan pada 14 Desember 2023. Namun, dari informasi sementara, mayoritas Pemda responden mengalami perbaikan signifikan,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *