Pemilu 2024
KPU Jatim Beberkan Syarat untuk Kampanye Lewat Media Sosial

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memperbolehkan kepada tim sukses masing-masing peserta pemilu, baik Capres-Cawapres, Calon DPD, Calon Legislatif, hingga Partai Politik, untuk berkampanye di media sosial (medsos). Namun, dengan syarat, kampanye melalui medsos tidak melanggar ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, seusai Sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023).

“Semua peserta Pemilu, diperkenankan untuk menyerahkan semua akun medsosnya, per platform itu 20 akun media sosial,” ujar Gogot.

Baca Juga:  IJTI Surabaya Gelar Seminar Jurnalistik

Menurut Gogot, peserta Pemilu berkewajiban menutup akun medsos yang digunakan untuk berkampanye tersebut, selambatnya pada saat hari tenang. Yakni, selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024.

“Jadi, selebihnya sudah tidak diperbolehkan lagi dipergunakan untuk berkampanye,” jelas Komisioner KPU Jatim yang juga mantan wartawan itu.

Baca Juga:  BEM PTMI Serukan Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Kawal Pemilu Damai
Baca Juga:  KPU Sidoarjo Santuni Anak Yatim, Berharap Pemilu 2024 Lancar

Aturannya, kata Gogot, tidak jauh berbeda dengan kampanye saat pertemuan tertutup. “Adapun ketentuannya menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, ujaran kebencian, serta tidak menyerang peserta pemilu yang lain,” tegasnya.

Gogot menegaskan, ketentuan itu mutlak dan harus dilaksanakan peserta Pemilu yang berkampanye melalui medsos.

“Sedangkan, untuk bentuknya, bisa berupa tulisan atau teks, berupa foto, video atau audio visual. KPU memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta Pemilu untuk berkreasi dan berinovasi,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *