Unesa Sanksi Skorsing Pelaku Pelecehan Seksual Ketua BEM Fakultas Satu Semester

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Seorang mahasiswa yang juga staf atau anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapat sanksi skors perkuliahan selama satu semester karena melakukan pelecehan seksual.

Pelaku diketahui melecehkan seorang mahasiswi yang menjabat sebagai salah satu Ketua BEM Fakultas di Unesa. Peristiwa pelecehan itu dilakukan pelaku saat agenda simulasi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di kawasan Gedung Rektorat Unesa pada 20 Agustus 2023.

Direktur Humas dan Informasi Publik Unesa, Vinda Maya Setianingrum, mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa telah melakukan analisa dan kajian setelah mendapat laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Hasilnya ditetapkan pada Kamis (16/11/2023) melalui SK Rektor Unesa bahwa pelaku mendapatkan sanksi penundaan perkuliahan selama satu semester atau skorsing,” ujar Vinda melalui keterangannya di Surabaya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:  Unesa Komitmen Berdayakan Inklusivitas Lewat Edufair Disability Expo 2023

Keputusan sanksi kepada pelaku tersebut ditetapkan sesuai dengan aspek hukum dan indikator-indikator yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Sementara itu, keputusan pemberian sanksi itu dilakukan melalui rapat tertutup, Jumat (17/11/2023) di Gedung Rektorat Unesa. Pelaku menerima sanksi yang diberikan atas perbuatannya.

“Sanksi ini pun telah dibacakan di hadapan pelaku, perwakilan BEM, pendamping korban dan Tim Satgas PPKS Unesa, Tim Direktorat, Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis Kampus (PPIS) dan Humas Unesa,” jelas Vinda.

Baca Juga:  12 Siswa SMATAG Surabaya Pamerkan Budaya Indonesia ke Singapura dan Malaysia

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas PPKS Unesa, Iman Pasu, menyatakan pelaku melakukan pelanggaran kategori sedang dalam kasus ini menurut Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. “Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh,” terang Iman.

Orang tua pelaku yang turut hadir dalam sidang keputusan sanksi pada, Jumat lalu itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan lembaga kampus.

“Orang tua terlapor meminta maaf kepada lembaga, dia menerima kesempatan untuk berbenah. Dengan rendah hati dia meminta maaf kepada korban,” katanya.

Baca Juga:  TIP FTP Universitas Brawijaya Go International, Kunjungi Berbagai Universitas di Jepang

Iman menyampaikan, Satgas PPKS Unesa akan terus menggencarkan edukasi terkait pecegahan pelecehan seksual di berbagai jurusan atau prodi serta kampanye di berbagai platform media sosial. Hal ini sebagai upaya memberi wawasan kepada seluruh mahasiswa Unesa agar memahami kategori kasus pelecehan seksual dan cara menghindarinya.

“Pesan kami untuk semua mahasiswa, siapapun rentan jadi terlapor dan korban sekarang tinggal bagaimana kita memahami kategori kekerasan seksual di Pasal 5 Ayat 2 Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 itu,” terang Iman.

Sebagai informasi, korban mengaku telah dilecehkan oleh terduga pelaku pada 20 Agustus 2023. Korban mengungkap kronologi pelecehannya melalui postingan story di akun Instagram pribadinya.

Kata korban dalam postingannya story media sosial-nya, pelaku sengaja melecehkan korban saat simulasi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *