Kesempatan bagi Wajib Pajak Jatim, Segera Manfaatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Sebelum Akhir Tahun

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur Bersatu memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi hingga 75%.

Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Program PSA dimulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.

“Masing-masing dari tiga Kanwil DJP yang ada di Jatim sudah menerbitkan surat terkait kebijakan PSA yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2023. PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama, sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III,” tutur Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Selasa (14/11/2023).

Menurut Vita, sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013, namun diwujudkan dalam kebijakan yang lebih detail.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Agen LPG Karesidenan Madiun

Vita mengungkapkan, keseragaman kebijakan PSA yang diterbitkan tiga Kanwil DJP di Jatim merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung semangat gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan PSA yang diterbitkan ketiga Kanwil DJP di Jatim dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jatim dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda di antara para wajib pajak. Ini merupakan diskresi para kepala kanwil untuk menghadirkan equal treatment, sehingga semua pengusaha memperoleh tarif pengurangan yang sama tergantung dari kondisi maupun nilai ketetapannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebetulan saat perumusan kebijakan terkait PSA ini momentumnya bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023. Maka, pihaknya memberikan pengurangan sanksi sebesar  100% untuk menciptakan insentif bagi pengusaha emas. Kebijakan ini diambil agar pengusaha emas dapat masuk ke dalam ekosistem perpajakan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Baca Juga:  Bea Cukai Kanwil Jatim 1 Musnahkan 9 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp 11 Miliar
Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Menjadi Narasumber Workshop Penyusunan Laporan Keuangan dan Pajak Bagi Koperasi

Vita melanjutkan, tujuan utama dari diterapkannya pengurangan sanksi 100% bagi pengusaha emas adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.

“Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh,” pungkas Vita.

Mengenai persyaratan, wajib pajak harus mengajukan permohonan program PSA dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak, serta wajib pajak harus melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program Pengurangan Sanksi Administrasi yang ada dalam tautan http://bit.ly/PSADJP Jatim.

Wajib pajak juga diminta melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan NTPN atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB, apabila terdapat pokok pajak. Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan bukti penerimaan negara yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023 lalu, mengisi nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Tahun 2021 dan Tahun 2022, juga SPT PPN 2 tahun terakhir yaitu Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dapat diunduh di laman www.pajak.go.id. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *