PLTGU Muara Karang Sumbang Pengurangan Emisi 900.000 Ton per Tahun

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang Pluit Jakarta Utara meningkatkan upaya dalam menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan melalui penerapan berbagai teknologi dan inovasi.

Senior Manager Unit Pembangkit (UP) Muara Karang, Maryono, mengatakan, pihaknya merupakan pionir dalam Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang sedang dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sertifikasi ini merupakan komitmen UP Muara Karang dalam usaha mencapai net zero emission (NZE) di tahun 2060, serta hanya bisa didapat oleh instansi yang telah melalui pengukuran, pelaporan, validasi dan verifikasi serta tercatat dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim oleh KLHK,” ujar Maryono melalui keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:  PLN Nusantara Power Dukung Pertumbuhan Sektor Energi Lewat IEE Series 2023

Melalui pengukuran didapatkan, emisi gas buang blok 3 PLTGU Muara Karang jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.

Maryono menyatakan, fokus dan arah UP dalam pengoperasian unit pembangkit yang memperhatikan dan berasaskan lingkungan.

Menurutnya, sudah menjadi kesepahaman bersama bagi seluruh karyawan di UP Muara Karang untuk berjalan bersama mewujudkan berbagai inovasi dengan tujuan Indonesia yang lebih hijau.

Baca Juga:  Unair Ganti Skripsi dengan Karya Tugas Akhir, sejak 2020

“Salah satu yang sedang kami registrasikan di KLHK adalah SPE, di mana Blok 3 PLTGU Muara Karang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya mitigasi lebih dari 900.000 ton karbon dioksida per tahun. Perhitungan ini dilakukan sejak awal 2022 hingga akhir 2022,” ungkapnya.

Data SPE Blok 3 menunjukkan efisiensi kinerja pembangkit UP Muara Karang mencapai 56 persen, yang artinya proses pembakaran efisien dan sempurna dengan menghasilkan emisi gas buang lebih rendah. Persentase ini juga merupakan efisiensi kinerja tertinggi di antara PLTGU di seluruh Indonesia.

Selain itu, melalui berbagai teknologi dan inovasi serta upaya yang dilakukan, UP Muara Karang senantiasa memantau dan memonitor kinerja operasi unit pembangkit agar tetap mematuhi regulasi yang ada.

Baca Juga:  Tarif LRT Jabodebek Beri Promo Diskon 78% untuk Peringati HUT ke 78 RI

KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik untuk PLTGU (Gas) adalah 150 miligram /Nm3 untuk parameter SO2, 400 miligram /Nm3 untuk parameter NOx dan 30 miligram/Nm3 untuk parameter partikulat.

Pada 2023, rata-rata data pengukuran emisi yang dikeluarkan komplek pembangkit Muara Karang adalah SO2 sebesar 5,86 miligram /Nm3, parameter NOx sebesar 139,53 miligram /Nm3 serta parameter partikulat sebesar 2,85 miligram/Nm3 yang.

Pengukuran ini diverifikasi laboratorium independen yang terakreditasi. Hal ini jauh di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

“Kami juga melakukan pengecekan dan monitoring secara akurat dan real time selama 24 jam nonstop melalui teknologi CEMS (Continous Emission Monitoring System). Sistem ini memonitor emisi yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) KLHK untuk memastikan emisi PLTGU Muara Karang di bawah standar yang ditetapkan,” pungkasnya. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *