Futsal Porprov Jatim 2023
Ini Sanksi Pandis Futsal Porprov Jatim VIII 2023, setelah Kericuhan Laga Kota Malang Melawan Kabupaten Pasuruan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Buntut kericuhan pada pertandingan futsal putra antara Kabupaten Pasuruan melawan Kota Malang di babak penyisihan Grup A Porprov Jatim VIII 2023 di Fatkhi Futsal Center Sidoarjo, Selasa (29/8/2023), Panitia Disiplin (Pandis) Futsal Porprov Jatim VIII 2023 telah memberikan sanksi kepada tim Kota Malang dan pemain serta tim Kabupaten Pasuruan.

Sanksi tersebut diputuskan Pandis berdasarkan laporan khusus dari pertandingan tersebut yang menyebutkan, pada saat setelah pertandingan selesai pemain cadangan dan offisial Kota Malang memasuki lapangan dan melakukan selebrasi di depan bench pemain Kabupaten Pasuruan.

Official dan pemain Kabupaten Pasuruan terpancing emosi, sehingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan dari pemain Kabupaten Pasuruan kepada salah satu pemain Kota Malang.

“Setelah kami menerima laporan khusus, kami juga memeriksa alat bukti berupa laporan khusus dari match commissioner, laporan khusus wasit 1 M. Choirul Nasrullah, laporan khusus wasit 2 Aris Fatkhur Rohman, laporan khusus wasit 3 Galih Candra dan laporan khusus time keeper Fendy Setyawan,” ujar Arief Syaifuddin SH, Pandis Futsal Porprov Jatim VIII 2023 menjawab suryakabar.com, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:  Hasil Pertandingan Lengkap dan Klasemen, Futsal Tulungagung Berjaya di Hari Kedua, Ini Jadwal Hari Ketiga Porprov Jatim VIII 2023

Berdasar fakta tersebut, Pandis menilai peristiwa perkelahian yang terjadi antara pemain Kabupaten Pasuruan dengan Kota Malang disebabkan provokasi yang dilakukan pemain dan official Kota Malang yang melakukan selebrasi ke bench pemain Kabupaten Pasuruan.

“Hal itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kode disiplin pasal 54. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan dalam pertandingan futsal dengan alasan apapun,” urainya.

Fakta dan pertimbangan hukum lainnya yang disampaikan Pandis yakni berdasar laporan, pemain Kota Malang nomor punggung 4 (Zacky Iqbal Maulana) dan nomor punggung 12 (Devian Dwi Pratama Putra) telah melakukan selebrasi ke bench pemain Kabupaten Pasuruan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kode disiplin pasal 54.

Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan dalam pertandingan futsal dengan alasan apapun.

Baca Juga:  Kemenangan Futsal Putra Surabaya Dibuka Gol Bunuh Diri Pemain Ngawi

“Peristiwa perkelahian yang terjadi antara pemain Kabupaten Pasuruan dengan Kota Malang adalah perkelahian yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap Kode Disiplin pasal 51 tentang Perkelahian. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak patut dalam pertandingan futsal dengan alasan apapun,” jelasnya.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Pandis menyatakan tim Kota Malang bersalah karena melakukan tindakan memancing kebencian dan kekerasan adalah melanggar pasal 54 kode disiplin.

“Memberi sanksi kepada tim Kota Malang denda sebesar lima juta rupiah dan memberi sanksi kepada pemain Kota Malang nomor punggung 4 (Zacky Iqbal Maulana) dan nomor punggung 12 (Devian Dwi Pratama Putra) dengan sanksi larangan bermain sebanyak satu kali pada even Porprov VIII Jatim 2023. Kami juga memberi teguran keras kepada tim Kabupaten Pasuruan dengan ketentuan apabila terjadi pengulangan pelanggaran serupa akan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” tandasnya.

Baca Juga:  Futsal Putri Tulungagung Kalahkan Runner-up Porprov Jatim 2022

Putusan Pandis Futsal Porprov Jatim VIII 2023 tersebut tertuang pada surat Nomor: 001/PANDIS/PORPROV/FUTSAL-JTM/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

Arief Syaifuddin SH menyebut tim Kota Malang mendapat sanksi, sementara tim Kabupaten Pasuruan berupa teguran keras, karena pemicu kericuhan datang dari tim Kota Malang.

“Titik beratnya provokasi yang dilakukan pemain dan tim Kota Malang. Kami berharap tidak terjadi pengulangan pelanggaran serupa, karena kalau sampai terjadi kami akan memberikan sanksi lebih keras,” tandasnya.

Pada pertandingan ini, Kota Malang menang tipis 5-4. Moch Eqik Al Huda membuat hattrick menit 8, 9 dan 33. Dua gol Kota Malang lainnya dicetak Devian Dwi Pratama Putra menit 23 dan Muhammad Farhan Mokammil menit 26.

Sementara empat gol Kabupaten Pasuruan dicetak Muhammad Hafizhan Haqiqi menit 3, Muchammad Bayu Zacha S menit 6 serta dua gol dari Ageng Mujagat Hidayatullah menit 18 dan 26.

Laga ini juga diwarnai tiga kartu merah. Dua kartu merah untuk pemain Kota Malang, Mario Felix Adi Joko Leksono dan Muhammad Rafa Mulya Darmawan, Sementara pemain Kabupaten Pasuruan yang kena kartu merah Refah Akbar. (es)   

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *