Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Pimpin Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Senin (24/7/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dan dibakar terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses impor.

Produk tersebut meliputi produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air yang mengancam 33 persen produk UMKM dalam negeri.

“Melalui pemusnahan ini kami mengajak pelaku usaha khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib produknya disita dan dimusnahkan,” kata Zulkifli Hasan.

Ia menyebut, pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat termasuk dukungan bagi pelaku usaha.

Baca Juga:  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lepas Ekspor Kontainer ke 100.000 Produk PT Maspion Senilai 1,2 Juta US Dollar

“Layanan tersebut berupa kemudahan perizinan, memberikan keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Melalui berbagai pelayanan tersebut, diharapkan pelaku usaha tertib hukum dalam kegiatan usahanya,” terangnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Baca Juga:  Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo Diresmikan Menteri Perdagangan R.I

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Melalui pengawasan tersebut ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Baca Juga:  Sidoarjo Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Menteri Perdagangan

Sementara itu Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupar mengungkapkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” jelas Moga.

Moga menambahkan, selain Surabaya, Kemendag saat ini memiliki BPTN di kota besar lainnya yaitu Medan, Makassar, dan Bekasi.

“BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah,” imbuh Moga. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *