Kanwil DJP Jatim II Menjadi Narasumber Workshop Penyusunan Laporan Keuangan dan Pajak Bagi Koperasi

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menjadi pemateri dalam kegiatan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan dan Pajak Bagi Koperasi yang diadakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, bertempat di Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang, Selasa (18/7/2023).

Chandra Hadi Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi narasumber dalam kegiatan ini dengan membawakan materi terkait Pengenaan Pajak Koperasi Berdasarkan UU HPP, PPh dan PPN.

Dalam paparannya Chandra Hadi menyampaikan, Koperasi dan UMKM selaku wajib pajak, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga:  Hingga Juni 2023 PPN PMSE Berjumlah 156 Pemungut, Hasil Pungutan Rp13,29 Triliun

“Pembukuan menurut perpajakan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir,” ujar Chandra Hadi.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021 mengatur, Koperasi telah mendapatkan insentif pembebasan pengenaan pajak Sisa Hasil Usaha bagian anggota sebagai devidennya. Pengenaan pajak Koperasi, antara lain sebagai pemungut pajak karyawan (PPh 21), PPn, PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Pajak,” lanjut Chandra.

Baca Juga:  KPP Pratama Batu Juara Futsal Hari Pajak 2023 Zona Tengah Kanwil DJP Jatim III

Dalam rilis yang diterima suryakabar.com, kegiatan ini dihadiri 60 pengurus koperasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Acara dibuka Kepala Bidang Pembiayaan Arif Lukman Hakim mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  MPLS SMA/SMK/SLB di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Diikuti 3.395 Sekolah

“Kami berharap, setelah mengikuti workshop ini para pengurus koperasi dapat lebih memahami terkait laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat, dan Perpajakan bagi Koperasi yang meliputi PPh 21, PPN, dan PPh Badan,” kata Arif Lukman Hakim.

Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Ini merupakan bentuk sinergi demi pertumbuhan ekonomi dimana Koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Timur. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *