Bandara Juanda Terapkan Syarat Baru Bagi Penumpang di Masa Transisi Endemi

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pada transisi masa endemi Covid-19, PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Hal ini sejalan dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara.

Surat Edaran ini merupakan turunan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi,” tutur General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Selasa (13/6/2023).

juanda juni 1

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 ini, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

juanda juni 2

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19 serta anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

“Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, membuat kami semakin optimistis akan berdampak semakin positif pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara sehingga harapannya trafik di Bandara Juanda dapat pulih seperti sebelum pandemi,” jelas Sisyani.

Dirinya juga menyampaikan, hingga Mei, jumlah penumpang yang dilayani Bandar Udara Internasional Juanda sebanyak 5,5 juta penumpang atau tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya dengan 3,8 juta penumpang.

“Sehingga jika dirata-rata, per hari kami dapat melayani 37 hingga 38 ribu penumpang. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah,” imbuhnya. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *