Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Terdakwa Tindak Pidana Pajak Divonis Bersalah

GRESIK, SURYAKABAR.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR, Senin (22/5/2023). Tindak pidana tersebut dilakukan SMR melalui CV DKM yang berdomisili di Kabupaten Gresik.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan, terdakwa SMR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1.111.716.968,00.

Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

BACA JUGA:

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sebelumnya, disampaikan tindak pidana yang dilakukan SMR berlangsung pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020.

Atas tindakannya, SMR disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menyatakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.

“Koordinasi juga akan terus kami laksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Agustin Vita Avantin.

Kepada Wajib Pajak diimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku dan apabila membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *