Berita Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri Menuju Keterbukaan Informasi Publik

KEDIRI, SURYAKABAR.com – Keterbukaan informasi publik menjadi salah upaya Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat yang diperkuat dengan Undang-undang No 14 Tahun
2008.

Guna menyamakan persepsi antara PPID utama dengan PPID pembantu yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Rapat yang berlangsung dua hari, 21-22 Februari 2023 bertempat di Aula Dinas Kominfo tersebut diikuti pejabat yang membidangi PPID di Kabupaten Kediri, Selasa (21/2/2023).

BACA JUGA:

kediri1

Dalam rapat koordinasi tersebut, bertindak sebagai narasumber, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Sri Ilham Wahyu Subekti.

Dalam sambutannya mengawali persentasi, dirinya menyampaikan, saat ini nilai PPID Kabupaten Kediri berada dibawah. Untuk itu bagaimana mendongkrak nilai tersebut agar menjadi lebih baik dan targetnya adalah nilai “B”.

Dengan keterbukaan layanan informasi publik salah satunya untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Kediri yang tahun ini akan memasuki smart city yakni seluruh pelayanan publik menggunakan sistem online.

kediri2

Dalam keterbukaan informasi publik yang perlu diperhatikan hak dan kewajiban sebagai penyedia informasi dan masyarakat sebagai penerima informasi.

“Terdapat pengecualian informasi atau yang tidak wajib disampaikan dan diumumkan kepada publik, yaitu jika informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,” terangnya.

“Selanjutnya informasi yang tidak wajib disampaikan adalah membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta mengungkapkan kekayaan alam,” jelas Ilham. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *