DJP Jawa Timur II Jalin Kerja Sama dan Resmikan Tax Center STKIP PGRI Sumenep
SUMENEP, SURYAKABAR.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin meresmikan Tax Center Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep di Kampus STKIP PGRI Sumenep, Jalan Trunojoyo Gedungan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis (2/2/2023).
Sebelum peresmian Tax Center, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tax Center oleh Kakanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dan Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni.
Vita mengatakan, upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak terhadap manfaat dan fungsi perpajakan, diperlukan Edukasi Perpajakan, salah satunya melalui Tax Center.
BACA JUGA:
Tax Center merupakan lembaga dalam suatu Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat.
Tujuan pembentukan Tax Center antara lain mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi serta menciptakan keharmonisan antara Perguruan Tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sampai saat ini di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II terdapat 18 Tax Center yang melakukan Perjanjian Kerja Sama.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tax Center STKIP PGRI Sumenep hari ini merupakan Tax Center yang ke-4 di Pulau Madura dan Tax Center yang ke-19 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
Dalam kegiatan ini, untuk lebih mengakrabkan dengan peserta kegiatan diadakan dialog tanya jawab interaktif antara Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II dengan mahasiswa STKIP PGRI Sumenep.
Dalam dialog tanya jawab interaktif ini mahasiswa antusias menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan. Apresiasi disampaikan Vita bahwa dari sinilah akan muncul pemimping-pemimpin masa depan. (*)